top of page

Global Minimum Tax ?

  • Writer: Fathah Oscar
    Fathah Oscar
  • Mar 4, 2024
  • 4 min read

Updated: 5 days ago

Global Minimum Tax (GMT) adalah bagian dari rencana reformasi perpajakan internasional yang diusulkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta didukung oleh G20 yang bertujuan untuk mengatasi tantangan yang muncul akibat dari penghindaran pajak oleh Multinational Corporations (MNCs) yang mengalihkan keuntungan ke negara atau yurisdiksi pajak rendah dengan praktik yang disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Konsep Global Minimum Tax diharapkan bisa memberikan Solusi atas isu tersebut dengan memastikan bahwa Perusahaan multinasional akan membayar jumlah pajak minimum atas keuntungan mereka, terlepas dari mana sumber wilayah keuntungan tersebut dihasilkan. OECD menjabarkan berbagai Solusi atas permasalahan dan isu atas BEPS melalui skema yang dikenal sebagai Pilar 1 dan Pilar 2.


PILLAR 1: Unified Approach

Pilar ini menjelaskan terkait adanya penyesuaian atas alokasi pajak untuk mengatasi isu yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Tujuan dari pilar ini didasari oleh adanya perubahan sistem perpajakan internasional yang bukan lagi berbasis kehadiran fisik. Pada konteks ini, Pillar One memperluas hak pajak yurisdiksi pasar. Bagi beberapa model bisnis, yurisdiksi tersebut adalah tempat pengguna berada, dimana ada partisipasi aktif dan berkelanjutan dari bisnis dalam ekonomi yurisdiksi tersebut melalui aktivitas langsung atau yang diarahkan secara jarak jauh. Pillar One juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian pajak secara signifikan dengan memperkenalkan mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa yang baru.


Dalam Pilar 1 ini, bukan berarti sasaran untuk pemajakannya lebih kepada bisnis digital saja, akan tetapi seluruh sektor Perusahaan multinasional akan dikenakan kebijakan tersebut, kecuali sektor Jasa Keuangan dan Industri Ekstraktif. Perusahaan multinasional yang akan dikenakan yaitu dengan threshold peredaran bruto secara global di atas EUR 20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Implementasi pilar satu akan terus di evaluasi, jika setelah tujuh tahun kebijakan dengan nilai threshold EUR 20 miliar berhasil dijalankan dengan lancer, maka kebijakan threshold atas peredaran bruto global tersebut akan diturunkan menjadi EUR 10 miliar.

Beberapa poin inti rancangan dari pilar satu:

  1. Hak pemajakan untuk yurisdiksi tempat Perusahaan multinasional mendapatkan sumber penghasilan, dengan batasan minimal memperoleh penghasilan senilai EUR 1 juta

  2. Yurisdiksi dengan PDB lebih rendah dari EUR 40 miliar, dapat mengenakan pajak kepada Perusahaan multinasional dengan Batasan perolehan penghasilan dari yurisdiksi tersebut minimal EUR 250 ribu

  3. Pengalokasian 20-30% dari residual profit Perusahaan multinasional akan diberikan kepada yurisdiksi yang menjadi perolehan penghasilan tersebut dengan suatu perhitungan alokasi tertentu.

  4. Pilar satu memberikan syarat untuk setiap negara supaya menghapus kebijakan pajak digitalnya yang bersifat unilateral, seperti pada digital services tax.

PILLAR 2: GloBE & STTR

Pillar dua merancang terkait rencana strategis untuk menangani permsalahan BEPS, khususnya terkait kompetisi pajak antar negara atau yurisdiksi. Dalam pillar ini diatur bahwa kepastian pajak akan lebih ditekankan untuk menghindari para Perusahaan multinasional yang memanfaatkan kegiatan Perusahaan sebagai sumber penghasilan yang berada di negara dengan tarif pajak rendah (Tax Haven). Fokus utama dari Pilar Dua ada dua rencana kebijakan yaitu Global anti-Base Erosion Rules dan Subject to Tax Rule.


Subjek dari rencana Pilar 2 ini difokuskan kepada Perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto minimal EUR 750 juta. Namun, jika ada Perusahaan multinasional berpusat di suatu negara, maka negara tersebut dapat mengabaikan kebijakan nilai threshold tersebut. Perusahaan dengan pusat operasi di suatu negara tertentu, maka negara memiliki hak untuk mengenakan kebijakan pajak atas Perusahaan tersebut, hal ini digunakan supaya tetap melindungi basis pajak di yurisdiksi tersebut. Terdapat pengecualian atas kebijakan ini yaitu untuk Perusahaan multinasional yang induk Perusahaannya adalah organisasi non-profit, organisasi internasional, entitas pemerintah, dan sebagainya.


[Pilar 2 akan menerapkan Tarif Efektif Pajak Minimum (Global Minimum Tax) sebesar 15%, ditinjau dari Perusahaan domisili/pusat.]


*Pengecualian untuk skema Carve-out, ketika Fixed Return yang berasal dari kegiatan ekonomi sebesar 5-7,5%, serta penghasilan yang berasal dari Shipping Industry.


Penetapan Tarif Efektif Pajak Minimum dapat menimbulkan selisih antara pajak minimum tersebut dengan tarif pajak efektif di lokasi tujuan investasi suatu Perusahaan multinasional tersebut. Terdapat dua skema untuk mengatasi selisih pajak tersebut yaitu melalui Income Inclusion Rule dan Undertaxed Payment Rule.

1.     Income Inclusion Role (IIR)

Income Inclusion Role merupakan kebijakan terkait ketika ada selisih tarif pajak atas GMT maka penghasilan dari luar negeri diakui Kembali ke negara domisili. Ketika Perusahaan multinasional mendapatkan penghasilan dari negara lainnya, (termasuk negara dengan pajak lebih rendah/tinggi) maka penghasilan dari negara tersebut akan disetorkan kembali ke negara domisili untuk dikenakan pajak.

2.    Undertaxed Payment Rule

Berbeda dengan IIR, Undertaxed Payment Rule menggunakan skema bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan multinasional di negara domisili untuk perusahaan multinasional dengan tarif pajak negara yang rendah menjadi non-deductible.


Contoh Penerapan GMT


ree

Berdasarkan ilustrasi tersebut, secara ringkas domisili dari perusahaan induk (UPE/IPE) akan menagihkan Top up Tax kepada perusahaan terafiliasi yang berada di negara lain dengan pajak lebih rendah dari tarif GMT. Perusahaan afiliasi MNCs yang berada di Negara A akan dikenakan Top up Tax dari Negara B sebesar 3% atau selisih antara 15% dengan 12% (Tarif Pajak Negara A). Contoh skema ilustrasi ini didasarkan oleh konsep Income Inclusion Role (IIR). Dalam ilustrasi tersebut, jika ternyata tarif pajak di Negara A lebih dari tarif minimum GMT atau lebih dari 15%, maka Negara B tidak berhak untuk menagih pajak atas Top up Tax tersebut.

© 2024 by PT Saran Solusi Tepat

Saran Solusi Office,
Perum Warubumi Aria Graha No.2
Jl. Mangesti Raya, Waru, Baki
Sukoharjo
57556

0271 - 789 0069

Contact Us
  • Instagram
  • LinkedIn
bottom of page