top of page

Mengenal Insentif Pajak "Tax Holiday"

  • Writer: Fathah Oscar
    Fathah Oscar
  • Mar 4, 2024
  • 2 min read

Sebagai negara yang masih berkembang, Indonesia terus menghadapi tantangan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonominya yang belum tersebar secara merata di berbagai daerah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berkomitmen untuk menarik para investor agar tertarik untuk mendirikan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia, serta meningkatkan investasi. Dalam rangka mendukung tujuan ini, salah satu strategi yang diterapkan adalah pemberlakuan kebijakan Tax Holiday.


Ketika pertama kali mendengar istilah tax holiday, beberapa orang mungkin merasa terhibur dan menganggapnya sebagai sebuah konsep yang menggelitik, yang bisa menimbulkan pemahaman yang keliru. Namun, tax holiday bukanlah tentang pemungutan pajak selama periode liburan atau hari libur. Sebenarnya, tax holiday adalah sebuah insentif perpajakan yang seringkali diberikan oleh negara-negara yang masih berkembang atau yang sedang dalam proses transisi ekonomi dengan tujuan utama untuk menarik investasi asing langsung. Menurut David Holland dan Richard J. Van dalam karya mereka "Income Tax Incentive for Investment", tax holiday disediakan sebagai insentif bagi perusahaan-perusahaan investor.


Insentif ini merupakan fasilitas perpajakan yang ditawarkan kepada perusahaan baru sebagai cara untuk menarik investasi langsung, dimana perusahaan dapat dikecualikan dari pembayaran pajak penghasilan atau diberikan pengurangan tarif pajak penghasilan korporasi untuk investasi baru yang dilakukan di dalam negeri selama periode waktu tertentu. Di Indonesia, konsep tax holiday diperkenalkan dan diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2020 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.


Berikut ini merupakan beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas pajak Tax Holiday:

  1. Harus merupakan industry pionir yang sudah berstatus badan hukum Indonesia seperti Industri pesawat terbang, kereta api, logam, minyak bumi. Industri itu juga harus mampu memberikan inovasi teknologi baru dan memberikan nilai tambah

  2. Merupakan WP yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai pengolakan pengurangan PPh Badan dan keputusan lainnya.

  3. Wajib pajak memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal 100 miliar dengan nilai fasilitas yaitu pengurangan pajak

    1. Sebesar 100%, minimal modal 500 miliar

    2. 50%, minimal modal 100 miliar


Pengurangan PPh badan ini dibedakan jangka waktu penerapan tergantung nilai modal:

  • 5 Tahun untuk minimal 500 miliar – 1 triliun

  • 7 Tahun untuk minimal 1 triliun – 5 triliun

  • 10 Tahun untuk minimal 5 triliun – 15 triliun

  • 15 tahun untuk minimal 15 triliun – 30 triliun

  • 20 tahun untuk lebih dari 30 triliun


Jenis-Jenis Industri Pionir

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PMK No.130/PMK.010/2020, terdapat beberapa sektor industri pionir yang diberikan hak untuk memanfaatkan fasilitas insentif tax holiday. Industri-industri yang termasuk dalam kategori ini mencakup beragam sektor, yaitu industri logam dasar hulu termasuk industri besi, baja, dan non-besi baja; sektor industri kimia dasar baik organik maupun anorganik; sektor industri pemurnian dan pengolahan minyak dan gas; industri yang memproduksi bahan baku utama untuk farmasi; industri yang bergerak di bidang pembuatan komponen elektronik dan telematika; industri yang memproduksi komponen robot; industri pembuat mesin beserta komponen utama dari mesin tersebut; industri kendaraan bermotor; sektor industri ekonomi digital yang berfokus pada pengolahan data; serta sektor-sektor industri lain yang secara spesifik disebutkan dalam PMK No. 130/PMK.010/2020. Selain industri pionir, para perusahaan industri non-pionir juga tetap dapat mengajukan fasilitas Tax Holiday dengan pengujian kriteria Quantitative Score. Jika penilaian Quantitative Score berhasil melewati batas minimum, maka perusahaan dapat memperoleh fasilitas pajak Tax Holiday.



Recent Posts

See All

Opmerkingen


© 2024 by PT Saran Solusi Tepat

Saran Solusi Office,
Perum Warubumi Aria Graha No.2
Jl. Mangesti Raya, Waru, Baki
Sukoharjo
57556

0271 - 789 0069

Contact Us
  • Instagram
  • LinkedIn
bottom of page